Tiga Pembunuh Keji Siswi SMA Sumobito ,Jombang Berhasil di Tangkap Polisi


JAKMAS |JOMBANG - Polres Jombang berhasil mengamankan tiga pelaku pembunuhan terhadap Putri Ragita Amanda alias PRA(18),siswi kelas XII asal Desa Sebani,Kecamatan Sumobito ,Kabupaten Jombang,Tiga pelaku pembunuhan (PRA) adalah AP(18) warga Desa Sembung Kecamatan Perak serta AT(18) dan LI (32) berasal dari Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan Mengonfirmasikan tentang penangkapan tiga tersangka "Tiga pelaku pembunuhan sudah berhasil kita tangkap "ujarnya pada hari kamis (13/02/2025).

Berdasarkan penyelidikan AP diketahui sebagai pacar korban yang di kenalnya melalui media sosial,Sementara AT dan LI merupakan teman AP (Pacar korban) yang menjadi pelaku utama dalam kasus ini,ketiga pelaku merupakan teman sehobi memancing .

Kasat Reskrim Polres Jombang ,AKP Margono Suhendra "menyampaikan" bahwa AP memiliki hubungan dengan PRA(korban),dan mengajaknya bertemu pada hari Senin sore tanggal 10/02/2025,mereka janjian melalui ponsel ,sementara korban pamit kepada orang tuanya alasan transaksi jual beli menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).

Setelah bertemu di kawasan Mojowangi kecamatan Mojowarno Kabupaten  Jombang korban di bawa ke Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri ke rumah salah satu tersangka,sedangkan PRA(Korban) di tinggal sendiri di dalam rumah sementara dua pelaku lainya keluar untuk membeli minuman keras.

Di rumah tersebut PRA(korban) mengalami kekerasan fisik ,termasuk pukulan di bagian perut yang mengakibatkan pendarahan ,pembuktian berdasarkan hasil autopsi, bahwa terdapat pendarahan di bagian perut"ungkap Margono".

Dalam kondisi lemah ,korban kemudian di bawa ke area persawahan desa Godong ,Kecamatan Mojowarno,di lokasi tersebut ketiga pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras melakukan pemerkosaan secara bergilir .

Setelah itu korban di bawa ke Desa Tugu,kecamatan Purwosari Kabupaten Kediri,di tempat itu tubuh PRA (korban) di buang ke dalam sungai dalam keadaan masih hidup.

Keesokan harinya, hari Selasa (11/02/2025) pagi,jasad PRA ditemukan mengambang di Sungai Dusun Peluk ,Desa Pacar Peluk ,Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang,penemuan mayat itu langsung menggegerkan warga setempat,Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat.

Ketiga tersangka kini di jerat dengan pasal 340 atau 339,338 KUHP ,dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara ,selain itu polisi juga mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban telah di jual oleh pelaku seharga Rp 2.200.000,sedangkan ponselnya berhasil kita amankan"pungkas AKP Margono Suhendra.- TRI HARYONO/JHON.
Previous Post Next Post