JAKMAS - Telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan Bakso solo di wilayah hukum Polsek Dlanggu pada tanggal 6 April 2025 ,korban atas nama Achmad Khoirul Yusron dengan tersangka atas nama Yoga anak dari pemilik Bakso solo atau bosnya (Yusron).
Setelah kejadian itu korban AKY (Achmad Khoirul Yusron) di dampingi oleh LBH Lentera Keadilan Rakyat yaitu Abah Kosim SH MH bersama teamnya Kayat Bgw SH untuk melaporkan Kejadian itu ke Polsek Dlanggu /POLRES Mojokerto pada tanggal 07 April 2025.
Terlapor atas nama Yoga (anak bos Bakso solo Dlangu) di duga melakukan penganianayaan,Kekerasan dan ancaman ,Saat korban tertidur tiba tiba di seret keluar dari kamar oleh pelaku di pegang kerah bajunya dengan tangan kirinya lalu di pukul tiga kali mengenai kepala bagian kirinya ,setelah itu ada batako warna putih di pukulkan lagi mengenai kepala bagian kiri setelah itu korban di ajak turun kebawah di bawa kerumah kosong sebelah mess karyawan Bakso solo Dlanggu, kemudian korban kembali mendapatkan pukulan .
Saat di konfirmasi media Abah Kosim SH MH "Menyampaikan " Saya selaku kuasa hukum dari korban berharap tersangka segera di tangkap ,karna pasca pelaporan tindak pidana itu pada tanggal 07 April 2025 hingga saat ini pelaku (tersangka ) belum di tahan oleh pihak kepolisian ,di sini saya merasa penanganan pihak kepolisian terkesan lamban "terangnya ".
"Masih dengan Abah Kosim SH MH"karna ini kasus serius yang jelas melanggar PASAL 351 ,Ayat (1) KUHP atau 335 KUHP ,Jadi saya berharap pihak polisi harus bertindak tegas dan cepat ,"pungkas Kosim kepada wartawan sambil menunjukan rasa kecewa - Tri H/Jhon.