JAKMAS | Menanggapi Pemberitaan tentang Dicaploknya tanah seluas 300 meter persegi oleh PT. Jabatan Kusuma Jaya, Kuasa Hukum BKJ : "Hati-hati Mulutmu Harimaumu"
Menanggapi Pemberitaan tentang Dicaploknya tanah Milik Sie Ragowo Siregar yang menurutnya dilakukan oleh PT Babatan Kusuma Jaya berdasar keterangan Petugas Ukur BPN Surabaya II, akhirnya PT. BKJ menanggapi melalui Kuasa Hukumnya., Rizky Putra Yudhapradana SH (RPY)
RPY menyampaikan baru menanggapi karena sebagai Kuasa Hukum yang merupakan representatif dari Kliennya, BKJ, kami masih menghormati suasana ramadhan dan lebaran yang harusnya dimanfaatkan dalam keadaan damai. "Jadi kami kmrn masih berpuasa dan kemudian lanjut merayakan lebaran, sebagai Kuasa Hukum dari perusahaan yang menjaga citra positif, jadi kami merasa belum saatnya. Dan sekarang ini saatnya"
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian dari RPY terkait hal tersebut, antara lain :
1. Bahwa saat Ragowo melakukan pengembalian batas yang berujung pada berkurangnya tanah miliknya seluas 300M2, yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah ragowo sendiri. Jadi yang menunjuk batasnya adalah ragowo, kemudian saat berkurang kenapa kami (BKJ) yang disalahkan?
2. Hasil pengembalian batas tersebut yang kemudian dijadikan laporan polisi oleh Ragowo untuk melaporkan PT BKJ.
3. Mengenai Petugas Ukur atas nama Gunawan, kalau benar memberikan statemen seperti itu, PT BKJ akan melakukan somasi atas fitnah dan tuduhan yang keji dan tidak mendasar, bahkan dalam pernyataan Ragowo, juga menyebutkan Kepala Seksi Pengukuran terlibat. Ini adalah fitnah yang keji yang dapat diproses secara hukum. PT BKJ akan segera melakuman somasi kepada yang bersangkutan.
"Jadi perlu diketahui, bahwa menurut informasi, Gunawan ini adalah Mantan Pegawai BPN SBY II yang sudah pensiun, jadi dalam memberikan keterangan pada tanggal 25 Maret 2025 sebagaimana diberitakan akan kami somasi secara pribadi" Imbuk RPY.
RPY juga menambahkan bahwa Ada ketidaktahuan ilmu yang dijadikan dasar keberatan oleh Ragowo, yaitu mengenai Warkah. Bagaimana BKJ bisa punya Warkah BKJ sedangkan penyidik belum memiliki. "Warkah itu yang bisa mengajukan adalah Atas Nama Pemegang Hak, jadi bukan hal yang aneh kalau BPN punya Warkah, dan kami sudah menyerahkan salinan lengkap jauh sebelum pemberitaan ini terjadi, jadi masalahnya dimana? "
RPY meminta penyidik tegas dan profesional dalam menjalankan tugasnya, karena arahnya Ragowo semakin tidak jelas.
"Tunjukkan dimana batasnya yang kami ambil, jika memang ada kesalahan kami akan mengkoreksi batas kami juga, jangan asal tuduh dan kemana-mana. Untuk apa kami (BKJ) ambil tanah 300 meter yang tidak bisa kami manfaatkan?" Pungkas RPY.
PT. BKJ adalah Pengembang perumahan yang sudah puluhan tahun di Surabaya, yang produknya adalah Perumahan Kenjeran Indah, sebuah hunian nyaman dan strategis di wilayah Surabaya timur dengan perijinan yang jelas.